Pramono Anung Pangkas Proses Izin KLB: Dari 12 Tahun Jadi 28 Hari

 

 

 

Reformasi Birokrasi di Jakarta

 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti lamanya proses pengurusan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang bisa memakan waktu hingga 12 tahun. Dalam kunjungannya ke Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), ia menegaskan komitmennya untuk memangkas durasi tersebut menjadi maksimal 28 hari demi efisiensi dan daya saing Jakarta.

 

 

 

Target Percepatan dan Optimisme

 

Pramono menyatakan bahwa percepatan ini penting agar Jakarta bisa bersaing dengan kota-kota besar dunia. Ia optimistis bahwa dengan sistem dan SDM yang ada, target tersebut bisa tercapai. “Kalau dipacu, orang kita pasti bisa,” ujarnya.

 

 

 

Contoh Nyata dan Langkah Lanjutan

 

Sebagai bukti, Pramono mengungkap bahwa ia baru saja menandatangani izin KLB untuk proyek di Bundaran HI yang sebelumnya mangkrak selama 12 tahun. Dengan sistem baru, izin tersebut rampung dalam waktu kurang dari dua minggu. Ia juga menekankan pentingnya integrasi antar SKPD dan memberi tenggat dua bulan bagi dinas yang belum terhubung ke sistem perizinan terpadu.